Transatu.id, SUMENEP - Polres Sumenep terus berkomitmen berantas peredaran Narkoba di wilayah Kabupaten Sumenep.
Teranyar, Satresnarkoba berhasil ungkap kasus narkoba jenis sabu dengan barang bukti 4,29 gram. Senin (01/12/2025) sekira pukul 20.20 wib di salah satu rumah milik warga desa Pamolokan. Barang Narkoba jenis Sabu seberat 4,29 tersebut berhasil di amankan okeh Satresnarkoba dari seorang pria berinisial AM (46). Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti melalui rilis group menyampaikan bahwa, penangkapan terhadap AM bermula dari laporan masyarakat bahwa diwilayah desa Pamolokan dan sekitarnya diresahkan dengan adanya peredaran narkoba. Selanjutnya Anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan secara intensif dan pada saat petugas mendatangi tempat yang ditunjuk oleh masyarakat dan menemukan seseorang yang sesuai dengan yang dilaporkan maka, dilakukan penggerebekan yang diteruskan dengan penggeledahan. "Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu poket sabu seberat 4,29 gram netto yang dibungkus tisu putih dan diletakkan di atas kursi tempat pelaku duduk. Selain itu, polisi juga mengamankan sebuah ponsel yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam aktivitas peredaran sabu tersebut," ungkap Widiarti. Selasa (02/12/2025). A.M. mengakui bahwa sabu tersebut merupakan miliknya. Pelaku kemudian langsung dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna proses penyidikan lebih lanjut. "Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terkait kepemilikan dan kegiatan peredaran Narkotika Golongan I jenis sabu," terangnya. Kapolres Sumenep AKBP Rivanda, S.I.K., melalui Kasihumas AKP Widiarti, S.H., memberikan apresiasi terhadap kinerja jajaran Satresnarkoba yang kembali berhasil menggagalkan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Sumenep. “Kami berkomitmen penuh untuk menjaga Kabupaten Sumenep dari ancaman narkoba. Setiap bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap tidak akan kami toleransi. Polres Sumenep akan terus meningkatkan patroli, penyelidikan, serta penindakan demi melindungi masyarakat, khususnya generasi muda,” tegasnya. Akp Widiarti juga menambahkan bahwa keberhasilan penangkapan ini diharapkan dapat menjadi peringatan keras bagi para pelaku lain agar tidak mencoba melakukan aktivitas serupa di wilayah hukum Polres Sumenep. Upaya pencegahan dan penegakan hukum akan terus ditingkatkan melalui kerja sama lintas fungsi dan partisipasi aktif masyarakat dalam memberikan informasi. Saat ini, penyidik Satresnarkoba tengah melengkapi berkas administrasi penyidikan, memeriksa saksi-saksi, menyita serta mengamankan barang bukti, mengirimkan sampel ke Labfor Polda Jatim, serta melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat. Semua proses akan dilakukan secara profesional hingga penyidikan dinyatakan tuntas. (*).Satresnarkoba Polres Sumenep Ungkap Kasus Narkoba Dengan Barang Bukti 4,29 Gram Sabu
Kamis, 1 Januari 1970 | 07:00 WIB
Foto: Dokumentasi Transtu.id
Ikama Hadir untuk Mengubah Stigma Negatif Madura dan Mendorong Investasi
Stockpile Batubara dan Konflik Ruang Pembangunan Oleh: Yulfi Alfikri Noer S. IP., M. AP
Laksanakan Fungsi Pengawasan, Kasie Pelayanan Kecamatan Kresek, Lakukan Sidak Lapangan