Baru Diresmikan dan Dinyatakan Legal, Rokok Tali Jaya Diduga Masih Beredar Tanpa Pita Cukai
Kamis, 1 Januari 1970 | 07:00 WIB
Foto: Dokumentasi Transtu.id
Pamekasan, Transatu - Setelah sempat diluncurkan secara resmi dan dinyatakan legal beberapa pekan lalu, rokok merek Tali Jaya kembali menjadi sorotan.
Dugaan kuat menyebutkan bahwa produk rokok tanpa pita cukai (ilegal) dengan merek yang sama masih marak beredar di berbagai wilayah Madura.
Acara peluncuran rokok Tali Jaya yang digelar Sabtu, 14 Juli 2025, Kecamatan Galis, Kabupaten Pamekasan, berlangsung meriah.
Dalam momen peluncuran yang digelar bersamaan dengan acara tasyakuran dan khitanan keluarga.
Namun, menurut sejumlah sumber, kemewahan acara tersebut diduga hanya menjadi kedok untuk mengalihkan perhatian aparat penegak hukum dari dugaan praktik peredaran rokok ilegal.
Rokok Polos Masih Marak di Pasaran
Meski produk rokok Tali Jaya telah diperkenalkan sebagai rokok legal dengan pita cukai resmi, di lapangan kenyataannya berbeda.
Produk Tali Jaya Mild tanpa cukai disebut masih bebas diperjualbelikan di berbagai toko kelontong, baik di kawasan pedesaan maupun perkotaan di Madura.
"Di Pamekasan sangat mudah ditemukan, bahkan kemarin saya ke Sumenep juga banyak, di Pamekasan juga banyak. Artinya, peluncuran rokok legal itu seperti upaya mengelabui aparat. Yang berpita jalan, yang polos juga tetap jalan," ungkap F. Firmansyah, salah satu pengamat peredaran rokok di Madura.
F. Firmansyah juga mengungkapkan bahwa pemilik dari merek rokok Tali Jaya diduga merupakan salah satu tenaga pendidik di Kabupaten Pamekasan.
Namun demikian, ia menyatakan masih perlu melakukan klarifikasi lebih lanjut terkait kebenaran informasi tersebut.
"Informasi yang saya terima seperti itu, tapi saya belum bisa memastikan. Dalam waktu dekat akan saya cek ke Dinas Pendidikan," ujarnya saat diwawancarai Transatu.
Bea Cukai Belum Beri Tanggapan
Hingga berita ini diturunkan, pihak Bea Cukai Madura belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan peredaran rokok Tali Jaya yang diduga masih berstatus ilegal, meskipun produk tersebut sebelumnya telah diluncurkan sebagai rokok legal berpita cukai.
Publik kini menanti respons dari otoritas terkait atas indikasi pelanggaran ini, mengingat isu rokok ilegal di Madura merupakan salah satu perhatian serius dalam upaya penegakan hukum cukai dan perlindungan konsumen.
Dies Natalis ke-44 FH UTM Peringati Hari Santri, KH. Makki Nasir Ajak Warga Kampus Tebar Kebaikan di Era Digital
Ini Pengakuan Pasien, Tentang Mobile JKN RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep
Ombudsman Jambi: Kepala BWSS VI Harus Adil dan Jujur mengelola Proyek P3A