Ttranaatu.id, SUMENEP - Empat Belas desa yang ada di Kecamatan Ganding, Kabupaten Sumenep, Madura telah memiliki surat keputusan (SK) dari Kemenkum HAM sebagai prasyarat pendirian Koperasi desa Merah Putih. Seperti yang disampaikan oleh Camat Ganding Abdul Khalid, S.Sos, M.Si saat di temui di ruang kerjanya menyampaikan, Desa yang asa di Kecamatan Ganding merupakan yang pertama kali menyelesaikan legasi dari notaris sebagai prasyarat pendirian koperasi desa Merah Putih ""Empat belas desa yang ada di kecamatan Ganding sudah mendapat legasi dari Notaris untuk pendirian koperasi desa Merah Putih," ujarnya Rabu (18/06/2025). Menurutnya, hal itu dapat dijadikan persyaratan untuk pencairan Dana Desa (DD) tahap ke II. "Sudah menjadi komitmen setiap desa untuk pencairan DD tahap ke II harus telah menyelesaikan MenkumHAM atau AHU, pendirian koperasi desa Merah Putih Selanjutnya, ditandai dengan pernyataan kepala desa kepada Kemenkeu tentang kesanggupan mendukung Koperasi desa Merah Putih, melalui DD. Apalagi, kata Abdul Khalid, Koperasi desa Merah Putih ini merupakan koperasi yang spesialis, karena merupakan soko guru peningkatan ekonomi desa. "Mengenai informasi akan ada suntikan dana dari pemerintah, hal itu merupakan dorongan pemerintah untuk meningkatkan ekonomi masyarakat," tegasnya Selain itu Camat Abdul Khalid menyebutkan bahwa melalui Koperasi desa Merah Putih dapat mendongkrak ekonomi masyarakat. "Kalau koperasi di setiap desa sudah mempunyai akte notaris, pertanggung jawaban semua pengurus dan anggota sudah mempunyai kekuatan hukum," paparnya. Sementara itu, Kepala desa Ketawang Daleman mengatakan, sesuai dengan instruksi pemerintah mengenai koperasi desa Merah Putih pihaknya sudah mengurus akte notarisnya dan sudah keluar. "Koperasi desa Merah Putih desa Larangan Daleman sudah memiliki Kemenkum HAM sejak satu bulan yang lalu, dan siap melaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku," tutupnya