Satpol PP Sumenep Berikan Edukasi Tentang 5 Kriteria Rokok Ilegal dan Legal
Kamis, 1 Januari 1970 | 07:00 WIB
Foto: Dokumentasi Transtu.id
Transatu.id, Sumenep - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama tim memberikan edukasi tentang Kreteria Rokok Ilegal maupun roko Legal saat operasi rutin.
"Saat melakukan operasi tentang rokok ilegal yang dilakukan oleh tim, kami juga memberikan edukasi kepada pemilik toko terkait Kreteria Rokok ilegal dan rokok legal," kata Kasat Pol PP Sumenep Ach Laili Maulidy. Selasa (03/10/2023).
Kelima Kreteria Rokok ilegal tersebut adalah Tidak dilekati pita cukai, berpita cukai palsu, dan dilekati pita cukai namun tidak sesuai nama perusahaan.
Selain itu kata Laily pita cukai yang dipakai salah peruntukan, kemudian, dilekati pita cukai bekas–yang terakhir ini biasanya terlihat ada sobekan, berkerut dan kusut.
"Dengan begitu, kami berharap pemilik tok harus jeli tentang kelima Kreteria tersebut, dan masyarakat juga harusnpaham tentang hal itu," papar Laily.
Laily menegaskan, roko ilegal ini bukan hanya tanggung jawab Satpol PP dan tim, akantetapi tanggung jawab bersama baik APH, pemerintah daerah, pelaku industri bahkan masyarakat itu sendiri.
Dengan begitu, diharapkan masyarakat paham tentang rokok ilegal. "Dengan edukasi ini kami berharap peran serta masyarakat dalam memberantas peredaran rokok ilegal," pungkasnya.
Tingkatkan Kemampuan Personil Jelang Pemilu 2024, Polres Sumenep Gelar Latihan Dalmas
Sejumlah Komunitas Masyarakat Kawal Paslon Kholil-Sukri Daftar ke KPU Pamekasan
Kapolres Sumenep Pimpin Sertijab Kasat Samapta, Polsek Sapudi dan Polsek Kangean