Transatu.Id,Ngawi-Aksi damai bertajuk Ngawi In Solidarity yang digelar Aliansi Masyarakat Ngawi berlangsung aman, tertib, dan kondusif pada Senin (1/9/2025). Massa aksi diterima langsung oleh Bupati Ngawi Ony Anwar Harsono, Wakil Bupati, serta Ketua DPRD Kabupaten Ngawi di Kantor DPRD Kabupaten Ngawi, Jalan Jaksa Agung Suprapto. Dalam kesempatan tersebut, aliansi menyampaikan lima tuntutan utama, yakni: 1. Mendesak pemerintah segera mengambil sikap tegas, solutif, dan bertanggung jawab atas berbagai persoalan bangsa saat ini. 2. Menuntut pemerintah memberi atensi, baik materiel maupun nonmateriel, terhadap korban dari situasi unjuk rasa yang tidak kondusif, termasuk massa, aparat, maupun masyarakat umum. 3. Mendesak pemerintah dan DPR RI segera mengesahkan RUU Perampasan Aset sebagai bentuk komitmen pemberantasan korupsi. 4. Mengecam segala bentuk provokasi, adu domba, tindakan anarkis, dan kekerasan yang bertentangan dengan nilai keislaman serta moralitas bangsa. 5. Mendorong lembaga negara independen menjalankan tugas dan fungsi dalam menjaga serta melindungi hak konstitusional warga negara.   Tuntutan tersebut disetujui dan ditandatangani bersama perwakilan massa aksi dengan DPRD Kabupaten Ngawi. Aparat keamanan dari TNI–Polri turut disiagakan untuk memastikan jalannya aksi berjalan damai. Apresiasi Pemerintah Daerah Bupati Ngawi, H. Ony Anwar Harsono, S.T., M.H.. menyampaikan terima kasih kepada seluruh elemen masyarakat yang menjaga kondusifitas jalannya aksi. > “Ngawi yang ramah dan ngangeni, setiap aksi apapun di Kabupaten Ngawi saya percaya pada peserta untuk menjaga agar wilayah kita tetap aman, nyaman, damai, dan kondusif,” ujarnya.   Di lokasi berbeda, Roji, salah satu warga sekaligus relawan Ngawi, mengungkapkan rasa syukur atas terselenggaranya aksi damai tersebut. > “Alhamdulillah aksi berjalan benar-benar damai. Kami, relawan cinta Ngawi, akan selalu ikut menjaga kondusifitas wilayah,” ucapnya.   Dasar Hukum Aksi Damai Aksi ini merupakan wujud dari hak konstitusional warga negara sebagaimana diatur dalam: Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, yang menjamin setiap warga negara memiliki hak untuk menyampaikan pendapat secara lisan maupun tertulis di ruang publik secara bertanggung jawab. Pasal 28E ayat (3) UUD 1945, yang menegaskan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Namun demikian, pemerintah juga menekankan bahwa aksi tidak boleh dilakukan dengan cara-cara yang merusak fasilitas umum atau anarkis. Tindakan tersebut memiliki konsekuensi hukum sebagaimana diatur dalam: Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 170 tentang perusakan dan tindak kekerasan secara bersama-sama terhadap orang maupun barang. KUHP Pasal 406, yang menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum merusak barang milik orang lain dapat dipidana. Dengan dasar hukum tersebut, aksi damai di Kabupaten Ngawi menjadi contoh bagaimana masyarakat dapat menyampaikan aspirasi tanpa menimbulkan kericuhan maupun pelanggaran hukum. Sumber berita : Media KontrolNews.co