TRANSATU.ID,PAMEKASAN - Rumah sakit umum Daerah dr. H. Slamet Martodirdjo kabupaten Pamekasan dinilai anti kritik dan mencederai nilai-nilai demokrasi. Pasalnya, aktivis yang tergabung dalam Forum Kota (Forkot) Pamekasan gagal menyampaikan gagasan dan aspirasinya berkaitan dengan kinerja dan program RSUD tersebut. Sebab surat audiensi yang dilayangkan Forkot direspon dengan surat penolakan oleh RSUD melalui Kabag TU, R. Moh Ramadhan, dengan alasan sebagai berikut : 1. Belum terdapat peraturan perundangan yang berlaku yang mengatur tentang audiensi: 2. Pekerjaan yang Saudara maksud merupakan pekerjaan konstruksi yang dalam pengerjaannya telah dilakukan Probity Audit dari Instansi Pemerintah yang berwenang, dan 3. Pekerjaan yang Saudara maksud merupakan pekerjaan konstruksi yang ditetapkan sebagai Kegiatan Prioritas Kabupaten Pamekasan yang oleh karenanya dalam pelaksanaan pekerjaannya dilakukan pengawasan/ pengawalan/ pendampingan dari Kejaksanaan Negeri Pamekasan. Ketua Forkot Pamekasan, Samsul Arifin, merasa kecewa atas respon RSUD tersebut, sebab hal itu dinilai sebagai cara halus untuk membungkam kebebasan menyampaikan pendapat dan mencederai nilai-nilai demokrasi. "Kalau penyampaian pendapat di muka umum melalui aksi massa memang tidak diperbolehkan di rumah sakit, tapi tidak ada aturan yang melarang audiensi, sebab itu pertemuan tertutup," ujarnya kepada media transatu, kamis 13 Februari 2025. Ia menerangkan, rumah sakit sebagai badan layanan umum daerah mempunyai tanggung jawab pelayanan umum dan badan yang mengelola uang negara secara transparan, bertanggung jawab memberikan laporan kepada lembaga auditor dan rakyat secara keseluruhan atau yang membutuhkan, terkecuali informasi yang dikecualikan dalam undang-undang keterbukaan informasi publik. "Sebagai rumah sakit plat merah, tidak boleh anti kritik dan melakukan pembungkaman atas penyampaian aspirasi yang tidak menyalahi aturan, sebab rumah sakit adalah badan publik yang memakai uang rakyat," terangnya. Menurutnya, audiensi jalan satu-satunya untuk menyampaikan aspirasi kepada rumah sakit, sebab aksi massa atau demonstrasi tidak diperbolehkan secara aturan. "Kami akan bersurat kepada DPRD Pamekasan dengan tembusan RSUD Slamet Martodirdjo dan Dinkes, keran demokrasi harus dibuka selebar-lebarnya dan kawal terus penyimpangan pengelolaan uang negara yang merugikan rakyat," tutupnya. Sementara itu, saat direktur RSUD Slamet Martodirdjo Pamekasan, dr. Raden Budi Santoso dikonfirmasi terkait penolakan audiensi, malah bertanya balik soal SOP dan aturan detail audiensi. "Kami bukan anti kritik, masih banyak kerjaan yang harus diselesaikan segera," ujarnya. Disisi lain, alasan rumah sakit merasa tidak perlu transparan kepada masyarakat, sebab pekerjaan RSUD sudah diaudit oleh instansi yang berwenang dan diawasi oleh kejaksaan negeri. "Karena semua yangg ditanyakan ini sudah kami laporkan ke institusi yang harus menerima semua laporan-laporan ini," tutupnya.