TRANSATU.ID,PAMEKASAN - Anggaran pembubaran Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) di kabupaten Pamekasan, Madura, tidak dicairkan oleh KPU setempat. ketua Front Aksi Massa (Famas), Abdus Salam Marhaen mengaku sudah mengumpulkan bukti-bukti serta keterangan dari pihak terkait, ditemukan dana yang diterima tidak sesuai dengan jumlah alokasi anggaran dalam RAB. "Awalnya PPS kebingungan, sebab dana yang diterima tidak sesuai dengan jumlah yang di RAB, ternyata diketahui minus di anggaran untuk pembubaran pantarlih," katanya kepada media transatu.id, Selasa, 08 Oktober 2024. Akan tetapi, penyelenggara yang membuat laporan pertanggungjawaban sesuai dengan dana yang diterima, tidak melaporkan pembubaran pantarlih, diminta untuk merevisi SPJ menyesuaikan dengan RAB. "Jelas-jelas mereka tidak terima anggaran pembubaran Pantarlih, malah diminta membuat laporannya, disarankan pakai foto yang lama lagi," ungkapnya. Kalau memang tidak ada pembubaran pantarlih, lanjut aktivis marhaenis tersebut, tentu tidak akan tercantum di RAB dan dimintai SPJnya. Sehingga pihaknya menduga sedari awal ada iktikad tidak baik dari KPU dalam pengelolaan anggaran pembubaran pantarlih. "KPU tak perlu banyak alasan, penyelenggara di Sumenep ada anggarannya dan melaksanakan pembubaran pantarlih, padahal sama-sama bersumber dari dana Provinsi," tuturnya. Berdasarkan informasi dan data yang diperoleh, Abdus menganggap temuan tersebut layak untuk diuji secara hukum untuk mengungkap soal anggaran pembubaran pantarlih yang tidak diterima oleh PPS. "Hari ini, laporan sudah masuk ke Polres Pamekasan dan siap dikawal sampai tuntas," tutupnya. Terpisah, ketua KPU Pamekasan, Mahdi, mengaku memang tidak mencairkan anggaran pembubaran pantarlih, disebabkan saat itu belum ada juknis dan anggarannya telat turun dari provinsi. "Kami hati-hati mengelola keuangan, KPU tidak berani mencairkan anggaran pembubaran pantarlih karena sudah lewat waktunya dari tahapan, kalau dipaksakan khawatir jadi temuan, sebab waktu transaksi akan terekam di bank," ujarnya. Sedangkan bagi PPS yang terlanjur melaksanakan pembubaran Pantarlih, disarankan untuk memakai anggaran operasionalnya, sebab dana untuk pembubaran Pantarlih sudah dikembalikan ke provinsi. "Anggaran pembubaran pantarlih itu anggaran provinsi dan sudah dikembalikan," pungkasnya.