Aksi Famas Jilid I Kasus Pasar Kolpajung, Tuntut Disperindag Pamekasan Ambil Langkah Konkrit
Kamis, 1 Januari 1970 | 07:00 WIB
Foto: Dokumentasi Transtu.id
TRANSATU.ID,PAMEKASAN - Aktivis yang tergabung dalam Front Aksi Massa (Famas) menggelar aksi pertamanya soal kasus jual sewa kios pasar Kolpajung ke kantor Disperindag Pamekasan,Madura, Jawa Timur, kamis, 15 Agustus 2024.
Aksi tersebut untuk mengungkap fakta pengakuan dari sejumlah pedagang terkait sewa, jual beli kios, pedagang yang mempunyai banyak kios dan pedagang yang tidak kebagian kios.
Dalam orasinya, ketua Famas Pamekasan, Abdus Salam Marhaen mengungkapkan adanya dugaan kios depan gerbang pasar dan di depan tangga lantai 2 milik pejabat Disperindag, pihaknya juga ungkap sederet kasus mulai dari jual sewa kios hingga kepemilikan kios yang melebihi dari yang ditentukan dalam Perda No 16 tahun 2022.
"Anggap ini fitnah, tapi jangan diam saja, harusnya Disperindag mengambil langkah konkrit atas persoalan yang mencoreng instansi ini,"ujarnya.
Dalam aksi jilid I tersebut, pihaknya mendukung Disperindag Pamekasan segera mengambil langkah sesuai dengan tuntutan berikut.
Pertama, batalkan pengundian tempat yang sudah dilaksanakan, karena pasar belum diresmikan.
Kedua, cabut kios lebih dari 2 dalam satu KK.
Ketiga, evaluasi kembali data pemilik kios, termasuk 325 pedagang cadangan.
"Hari ini, kami hanya datang untuk menyampaikan tuntutan, tapi minggu depan akan aksi lagi untuk menagih hasil tuntutan itu, kemudian soal bukti-bukti akan diserahkan ke Polres Pamekasan sebagai bukti pendukung atas laporan yang ada,"tutupnya.
Sementara itu, Kepala Disperindag Pamekasan, Basri Yulianto meminta bukti atas kasus pasar Kolpajung yang disampaikan.
"Silahkan tunjukkan bukti-buktinya, kemudian akan ditindak tegas sesuai perda yang ada,"pungkasnya.
Menangkan Sidang Praperadilan Korupsi CSR Bank BNI Mojokerto, Hakim Tolak Seluruh Tuntutan Pemohon
Pemkab Sumenep Gelar Festival Layang Layang LED
Dinilai Ancam Kamtibmas, LBH NU dan Muhammadiyah Minta Polres Pamekasan Lakukan Penertiban