Dalil Pra Peradilan Pidana, 2 Tersangka Kasus BSI Ditolak oleh Hakim PN Sumenep
Kamis, 1 Januari 1970 | 07:00 WIB
Foto: Dokumentasi Transtu.id
Transatu.id, SUMENEP - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sumenep menolak seluruh dalil Pra Peradilan Pidana (Prapid) 2 tersangka inisial E dan T pada kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) Bank Syariah Indonesia (BSI) Cabang Sumenep. Para tersangka mem Pra Peradilan kan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep.
Keputusan hakim tersebut sesuai dengan apa yang sudah dibuktikan oleh tim Jaksa pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep berdasarkan alat bukti serta keterangan dari sejumlah saksi, sehingga tim Jaksa pemeriksa berhak melakukan penahanan terhadap para tersangka.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Dony Suryahadi Kusuma, SH.MH menyampaikan, apa yang menjadi keputusan hakim dalam putusan pra peradilan pidana atas permohonan 2 tersangka E dan T sudah tepat dan sesuai dengan apa yang sudah tim Jaksa lakukan sejauh ini.
"Mereka (tersangka, red) ini mem pra peradilankan Kejari, dan dalam dalil nya para tersangka ini meminta dalam permohonannya untuk membatalkan penahanan tersangka inisial E dan T pada kasus dugaan tindak pidana korupsi" ungkap kasi pidsus Kejari Sumenep, Dony Suryahadi Kusuma (01/04/2024).
Selain itu, para tersangka juga dalam permohonan nya meninta majelis hakim agar bisa memulihkan nama baik nya, atas perkara yang telah menimpa mereka (tersangka).
"Ada beberapa permohonan para tersangka ini dalam pra peradilan, termasuk itu tadi minta dibebaskan dari tahanan, memukihkan nama baik, dan termasuk juga meminta ganti rugi atas penetapan tersangka" ujarnya.
Dengan ditolaknya seluruh isi atau dalil permohonan pra peradilan pidana para tersangka, tim Jaksa penyidik akan terus melakukan penyidikan terhadap kasus korupsi yang terjadi di tubuh BSI Cabang Sumenep.
"Tahapan berikutnya kita akan kembali melakukan penyidikan, dan saat ini tim audit keuangan sudah turun gunung ya, jadi kita pastikan kasus ini akan terus berjalan" papar Dony
Sedangkan, untuk permohonan pra peradilan pidana untuk tersangka inisial S, akan disidangkan pada hari Kamis 4 April 2024, dengan dalil permohonan yang sama yakni dibebaskan sebagai tersangka.
"Sidang hari Kamis untuk inisial S, jadi kita lihat saja nanti keputusan hakim, tapi kalau melihat dalil permohonan nya sama sih dengan 2 tersangka lainnya. Dan berkas nya memang satu dengan berkas inisial E. Yang pasti kita bersama tim akan terus bekerja sesuai aturan dan tahapan yang ada" imbuhnya
Gerak Cepat, Polsek Saronggi Ringkus Kawanan Pencuri Kabel Listrik PLN
Polsek Pelepat dan Warga Bakar Asbuk Milik Pelaku PETI
Berikut Sosok Kajari Terbaik se Indonesia yang Bakal Dilantik Sebagai Aspidsus Kejati Sumbar